Profil Puskeswan
UPT Pusat Kesehatan Hewan berdiri sejak tanggal 1 Januari 2017 dibentuk dan berdasarkan Peraturan Bupati No. 68 tahun 2016 Tentang susunan organisasi tugas pokok dan fungsi uraian tugas dan tata kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan.
Tugas pokok UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penujang dinas di bidang kesehatan hewan. Dengan salah satu uraian tugas adalah melaksanakan pelayanan keswan, melaksanakan pelayanan medik reproduksi, melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, melaksanakan epidemologi penyakit hewan, memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan kesehatan hewan, melaksanakan pengelolaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah.