Profil BBI (Balai Benih Ikan)

UPTD Balai Benih Ikan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati No. 68 tahun 2016 Tentang susunan organisasi tugas pokok dan fungsi uraian tugas dan tata kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan. Tugas pokok UPTD Balai Benih Ikan adalah melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pembenihan dan embudidayaan ikan.

Uraian tugas Kepala Balai Benih Ikan antara lain :

  1. Melaksanakan pembenihan dan pembudidayaan ikan
  2. Melaksanakan fasilitasi tehnis unit pembenihan dan budi daya ikan milik rakyat
  3. Melaksanakan kaji terap tehnologi baru perbenihan dan budidaya ikan
  4. Menyediakan kebutuhan benih ikan dan calon induk ikan unggul
  5. Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit ikan
  6. Melaksanakan pemungutan retribusi penjualan benih ikan untuk penunjang pendapatan asli daerah
  7. Melaksanakan pengembangan budidaya ikan

UPTD Balai Benih Ikan membawahi 2 unit Balai Benih Ikan yaitu :

  1. Balai Benih Ikan ( BBI ) Karangasem di Desa Karangasem Kecamatan Wirosari.
  2. Balai Banih Ikan ( BBI ) Karangrayung di Desa Sumberejosari Kecamatan Karangrayun

BAGAN ORGANISASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI BENIH IKAN
KABUPATEN GROBOGAN

organisasi bbi

Add comment


Security code
Refresh