Profil Puskeswan

UPT Pusat Kesehatan Hewan berdiri sejak tanggal 1 Januari 2017 dibentuk dan berdasarkan Peraturan Bupati No. 68 tahun 2016  Tentang susunan organisasi tugas pokok dan fungsi uraian tugas dan tata kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan.

Tugas pokok UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penujang dinas di bidang kesehatan hewan. Dengan salah satu uraian tugas adalah melaksanakan pelayanan keswan, melaksanakan pelayanan medik reproduksi, melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, melaksanakan epidemologi penyakit hewan, memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan kesehatan hewan, melaksanakan pengelolaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah.

UPT Pusat Kesehatan Hewan masuk dalam kategori A sehingga terdiri atas 1 orang Kepala UPTD dan 1 Ka. Subag Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional medik veteriner dan paramedik veteriner dan pelaksana.

Kantor UPT Puskeswan berada di lingkungan kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogaan yang memiliki beberapa unit Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di wilayah wilayah kecamatan atara lain Puskeswan Gabus, Puskeswan Kuwu Kradenan, Puskeswan Wirosari, Puskeswan Grobogan, Puskeswan Purwodadi, Puskeswan Geyer, Puskeswan Grobogan, Puskeswan Godong dan Puskeswan Kapung Tanggungharjo.

Pelayanan di masing masing Puskeswan terdiri Medik veterier dan paramedik veteriner walaupun ada sebagian yang belum lengkap formasinya sumber daya manusianya.

Unit Pelayanan Tekhnis Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah UPT tipe A yang memiliki struktur organisasi :

Add comment


Security code
Refresh